Kamis, 02 Agustus 2018

Kelembagaan Desa



KELEMBAGAAN DESA
Pembagian Wilayah Desa
Luas Wilayah Desa Pakuhaji
            Pemukiman                 :           88,074             Ha
            Pesawahan                  :           242                  Ha
            Luas Perkebunan         :           153,917           Ha
            Pekuburan                   :           5                      Ha
            Perkantoran                 :           1,5                   Ha
            Saran Umum Lain       :           6,5                   Ha
            Jumlah                       :        729,415              Ha


Desa Pakuhaji Terdiri Dari  :  2 Dusun, 5 RW  dan 23  RT
-          Dusun I    ( RW 0I, RW 02, RW 03 ) 
-          Dusun II  ( RW 04 dan RW.05 )

Dimana  RW 01  merupakan  Kampung Cilandesan yang berlokasi desebelah Utara dari Kantor Kepala Desa Pakuhaji, sedangkan RW 02  adalah Kampung Pasirlaja yang merupakan kampung dimana lokasi desa berada. RW 03 adalah kampung pasirpogor yang letaknya berada disebelah utara kantor desa pakuhaji. RW 04 berada disebelah selatan kantor desa dan bernama kampung nanggorak. Dan untuk RW 05 adalah kampung Pakuhaji yang letaknya berada disebelah selatan kantor desa pakuhaji.


Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
a.       Struktur Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :
-          Pimpinan adalah Kepala Desa
-          Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat desa yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan unsur pelaksana Teknis lapanagn diantaran : Urusan Pemerintahan, Urusan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Ketentraman dan ketertiban, Urusan kesejahteraan Rakyat, dan Urusan Perekonomian dan Pembnagunan ditambah Urusan Wilayah atau Unsur Pembantu Kepala Desa di wilayah kerja atau yang disebut Kepala Dusun.
b.      Susunan Orginasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  ditetapkan dengan Peraturan Desa,
c.       Bagan Struktur Uoganisasi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA DESA PAKUHAJI



                                                                                                                                                               
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
            Pemerintah Desa mempunyai tugas membinan kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian, dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta mengajukan rancangan Peraturan Desa serta menetapkannya sebagi Peraturan Desa, untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
Ø  Pelaksanaan pembinaan masyarakat desa;
Ø  Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa;
Ø  Pemeliharaan ketentraman dan ketrtiban masyarakat desa;
Ø  Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di desa
Ø  Penyusunan dan penagjuan rancangan peraturan desa dan menetapkan sebagi peraturtan desa bersama BPD; dan
Ø  Peningktan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Perangkat Desa
            Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dimana kesekretariatannya dipimpin oleh sekretaris Desa yang dimana untuk Sekretaris Desa dipilih oleh Kepala Desa terpilih Non PNS dengan mengacu  pada UU Desa No. 6 tahun 2014 pasal 50  dan   PP 43 pasal 65, dan mengenai Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomdan.........  tahun ..........., Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

0 komentar:

Posting Komentar