KELEMBAGAAN DESA
Pembagian Wilayah Desa
Luas Wilayah Desa Pakuhaji
Pemukiman : 88,074 Ha
Pesawahan : 242 Ha
Luas Perkebunan : 153,917 Ha
Pekuburan : 5 Ha
Perkantoran : 1,5
Ha
Saran Umum Lain : 6,5 Ha
Jumlah : 729,415 Ha
Desa
Pakuhaji Terdiri Dari : 2 Dusun, 5 RW
dan 23 RT
-
Dusun I ( RW 0I, RW 02, RW 03 )
-
Dusun II ( RW 04 dan RW.05 )
Dimana RW
01 merupakan Kampung Cilandesan yang berlokasi desebelah
Utara dari Kantor Kepala Desa Pakuhaji, sedangkan RW 02 adalah Kampung Pasirlaja yang merupakan
kampung dimana lokasi desa berada. RW 03 adalah kampung pasirpogor yang
letaknya berada disebelah utara kantor desa pakuhaji. RW 04 berada disebelah
selatan kantor desa dan bernama kampung nanggorak. Dan untuk RW 05 adalah kampung
Pakuhaji yang letaknya berada disebelah selatan kantor desa pakuhaji.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
a.
Struktur Organisasi
Pemerintah Desa, terdiri atas :
-
Pimpinan adalah Kepala
Desa
-
Unsur Pembantu Pimpinan
adalah Perangkat desa yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan unsur pelaksana
Teknis lapanagn diantaran : Urusan Pemerintahan, Urusan Umum, Urusan Keuangan,
Urusan Ketentraman dan ketertiban, Urusan kesejahteraan Rakyat, dan Urusan
Perekonomian dan Pembnagunan ditambah Urusan Wilayah atau Unsur Pembantu Kepala
Desa di wilayah kerja atau yang disebut Kepala Dusun.
b.
Susunan Orginasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan
dengan Peraturan Desa,
c.
Bagan Struktur
Uoganisasi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI TATA
KERJA DESA PAKUHAJI
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa
mempunyai tugas membinan kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian, dan
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta mengajukan
rancangan Peraturan Desa serta menetapkannya sebagi Peraturan Desa, untuk
menyelenggarakan tugas tersebut Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
Ø Pelaksanaan
pembinaan masyarakat desa;
Ø Pelaksanaan
pembinaan perekonomian desa;
Ø Pemeliharaan
ketentraman dan ketrtiban masyarakat desa;
Ø Pelaksanaan
musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di desa
Ø Penyusunan
dan penagjuan rancangan peraturan desa dan menetapkan sebagi peraturtan desa
bersama BPD; dan
Ø Peningktan
kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung
jawab kepada Kepala Desa, dimana kesekretariatannya dipimpin oleh sekretaris
Desa yang dimana untuk Sekretaris Desa dipilih oleh Kepala Desa terpilih Non
PNS dengan mengacu pada UU Desa No. 6
tahun 2014 pasal 50 dan PP 43 pasal 65, dan mengenai Tugas dan
Fungsi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dapat dilihat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomdan......... tahun
..........., Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
0 komentar:
Posting Komentar